Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diimbau Tak Lengah Lindungi Anak-anak Korban Terorisme

Kompas.com - 15/03/2022, 08:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti peran negara dalam melindungi anak-anak terduga atau tersangka terorisme. Menurut dia, aparat penegak hukum dan lembaga lain harus memastikan anak-anak korban jaringan terorisme itu tidak mendapatkan diskriminasi di kemudian hari dari keluarga atau masyarakat.

Reza mengatakan, hal yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum ketika melakukan penangkapan terhadap terduga atau tersangka terorisme secara hidup atau mati, maka keluarga yang bersangkutan juga akan terdampak.

Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Terkait Penembakan Dokter Terduga Teroris di Sukoharjo

Jika terduga atau tersangka terorisme yang ditangkap sudah berkeluarga dan mempunyai anak, maka negara harus memberikan perlindungan kepada anak-anak terduga atau tersangka terorisme itu.

"Hal ini merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya (termasuk Polri) yang diatur dalam UU 35/2014," kata Reza kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Dalam Pasal 59 Poin (2) huruf k Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak disebutkan negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang menjadi korban jaringan terorisme.

Baca juga: Muncul Bias Informasi soal Teroris Tewas Ditembak di Sukoharjo, Pengamat: Polisi Harus Jelaskan Detail

Sedangkan pada Pasal 69 UU Nomor 35 Tahun 2014 dipaparkan mengenai bentuk perlindungan anak korban jaringan terorisme, yaitu:

  1. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme
  2. konseling tentang bahaya terorisme;
  3. rehabilitasi sosial; dan
  4. pendampingan sosial.

"Kategori yang relevan bagi anak-anak tersebut adalah, pertama, mereka sebagai anak-anak korban terorisme. Dan, kedua, anak-anak korban stigmatisasi akibat kondisi orang tua mereka," ujar Reza.

Reza berharap dengan perlindungan khusus itu tidak ada anak-anak terduga atau tersangka terorisme yang misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari rumah mereka. Selain itu, perlindungan khusus diharapkan bisa mencegah terjadinya regenerasi teror.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com