Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Partisipasi publik adalah keikutsertaan masyarakat dalam semua proses dan tahapan pembuatan keputusan serta ikut bertanggung jawab di dalamnya.

Partisipasi publik atau partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

Partisipasi masyarakat menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan negara, terutama dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat diwujudkan dalam tahapan proses perumusan kebijakan, yaitu:

  • Tahap Identifikasi Masalah: Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan atau menyalurkan aspirasi atau kebutuhan dan masalah yang sedang dihadapi kepada pemerintah. Masyarakat juga berhak menyampaikan opininya terkait hal tersebut.
  • Penyampaian Masalah: Penyampaian masalah dan cara pemecahannya bisa disampaikan langsung melalui media massa atau pada saat dengar pendapat yang diselenggarakan pemerintah. Di era digital kemudahan penyampaian aspirasi dapat dicapai melalui sosial media pemerintah dan instansi yang terbuka.
  • Tahap Perumusan atau Formulasi Rancangan Kebijakan: Masyarakat dapat memberikan opini, masukan, dan kritik rancangan kebijakan apabila rancangan kebijakan masih belum tepat dalam menyelesaikan masalah.
  • Tahap Pelaksanaan Kebijakan: Partisipasi masyarakat ditunjukkan dengan mendukung dan melaksanakan kebijakan. Sikap proaktif masyarakat sangat memengaruhi penyelesaian masalah. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah.

Baca juga: KPA Minta Proses Revisi Perpres Reforma Agraria Libatkan Partisipasi Publik

Hambatan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yang masih rendah dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.

Berikut faktor internal yang menghambat partisipasi masyarakat:

  • Masyarakat masih terbiasa pada pola lama, yaitu peraturan tanpa partisipasi warga. Warga hanya menerima dan melaksanakan saja.
  • Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi.
  • Masyarakat tidak tahu prosedur partisipasi.
  • Rendahnya sanksi hukum di kalangan masyarakat.
  • Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik.

Selain itu, faktor eksternal juga banyak menghambat terwujudnya partisipasi masyarakat. Berikut faktor eksternal yang menghambat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik:

  • Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
  • Masih adanya anggapan sentralistik atau pemusatan kekuasaan yang tidak sesuai dengan otonomi daerah.
  • Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik.
  • Kebijakan publik yang dibuat terkadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
  • Hukum belum ditegakkan secara adil.
  • Tidak memihak kepentingan rakyat.

Baca juga: Kemenkominfo Sebut Keberhasilan Vaksinasi Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

Dampak Negatif Rendahnya Partisipasi Masyarakat

Dampak negatif rendahnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik adalah:

  • Rendahnya efektivitas kebijakan publik.
  • Tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh.
  • Menyebabkan rendahnya kualitas kebijakan yang dihasilkan.
  • Tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat.
  • Tidak sejalan atau bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.
  • Timbulnya gejolak dalam masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
  • Terhambatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan akan semakin tertinggal dari bangsa lain.
  • Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga memungkinkan terjadi anarkisme dalam masyarakat.

 

Referensi

  • Adnyani, Ni Ketut Sari. 2018. Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal. Depok: Rajawali Pers
  • Dwiyanto, Agus. 2021. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com