Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Government dan Governance

Kompas.com - 15/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Istilah government dalam Bahasa Indonesia berarti pemerintah. Sedangkan, istilah governance memiliki arti pemerintahan.

Kedua istilah ini lekat penggunaannya dalam pembahasan mengenai pengelolaan tata negara. Meski memiliki pelafalan dan arti yang mirip dalam Bahasa Indonesia, tetapi government dan governance merupakan dua hal yang berbeda.

Government atau pemerintah adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang diberi hak, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan pemerintahan. Contohnya di tingkat desa, konsep pemerintah merujuk pada kepala desa beserta perangkat desa.

Sedangkan governance atau pemerintahan diartikan sebagai perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan pemerintahan yang dimaksud, pada hakikatnya merupakan kegiatan memerintah yang di dalamnya mengandung unsur-unsur tertentu.

Unsur-unsur pemerintahan adalah pengaturan-pengelolaan, pemberdayaan, pemberi fasilitas-regulasi, pelaksanaan-pelayanan, dan pengawasan, serta pengendalian.

Governance merupakan kondisi, aktivitas, kegiatan dalam melaksanakan pemerintahan atau suatu proses kegiatan penyelenggaraan pemerintahan atau negara, pembangunan masyarakat, ekonomi yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan privat atau swasta.

Baca juga: Prinsip-prinsip Good Governance Menurut UNDP

Contohnya di tingkat desa, konsep pemerintahan merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, dan kelembagaan sosial dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama terkait pengaturan proses pemerintahan.

Berikut perbedaan government dan governance:

Poin Pembeda Government Governance
Pengertian Badan atau lembaga yang menjalankan kegiatan pemerintahan.  Kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah yang membentuk pola hubungan antara negara, masyarakat, dan ranah privat atau swasta.
Sifat Hubungan Hierarkis: Aktor yang memerintah berada di atas, sedangkan warga negara yang diperintah berada di bawah. Heterarkis: Terdapat kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi.
Komponen yang Terlibat Hanya ada satu subjek yaitu institut pemerintahan.

Ada tiga komponen yang terlibat:

  • Sektor publik
  • Sektor swasta
  • Sektor masyarakat
Pemegang Peran Dominan Sektor pemerintahan. Semua memegang peran sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Efek yang Diharapkan Kepatuhan warga negara. Partisipasi warga negara.
Hasil Akhir Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara. Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara maupun warga masyarakat.

 

Referensi

  • Adnyani, Ni Ketut Sari. 2018. Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal. Depok: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com