Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni

Kompas.com - 14/03/2022, 22:39 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mestinya pegiat media sosial Adam Deni melaporkan pada pihak berwajib jika menemukan dugaan pidana dalam dokumen transaksi pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

“Cukup mengirimkan hal yang menurutnya bertentangan dengan hukum kepada institusi berwenang,” kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Diminta Unggah Dokumen Pembelian Sepeda karena Sahroni Masih Punya Tunggakan Pembayaran

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” sambungnya.

Adapun dokumen yang diunggah Adam didapatkan dari terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dwita adalah penjual sepeda yang dibeli oleh Sahroni.

Setidaknya terdapat dua unit sepeda yang dibeli Sahroni dari Dwita yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Jaksa mengungkapkan, Dwita meminta Adam mengunggah dokumen transaksi itu karena Sahroni belum melunasi sejumlah pembayaran.

"Saat itu juga memberitahukan tujuannya adalah karena terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” paparnya.

Padahal dalam transaksi itu Sahroni telah melakukan pelunasan. Sebaliknya, Dwita belum mengirimkan dua unit sepeda tersebut.

“Namun terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut pada korban,” ungkap jaksa.

Dalam persidangan pun terungkap dokumen yang menjadi pokok perkara.

Dokumen itu diunggah Adam dalam akun Instagram miliknya @Adamdenidrk pada 26 Januari 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Yakin Dapat Patahkan Dakwaan Jaksa

Unggahan itu adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”

“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” pungkas jaksa.

Atas perbuatannya itu Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adam dan Dwita terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com