JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun masih berlaku di seluruh aktivitas masyarakat, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
"Pada prinsipnya 3M tetap diterapkan dalam menghadapi Covid-19 ini dalam seluruh pengaturan aktivitas masyarakat yang aman terhadap penularan Covid-19," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Namun, Wiku mengatakan, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat di sektor sosial dan ekonomi tentu memerlukan penyesuaian protokol kesehatan terutama menjaga jarak.
Baca juga: Tes Covid-19 Dihapus, Warga: Sudah Waktunya Berdampingan dengan Covid-19, asal Patuhi Prokes
Ia mengatakan, penyesuaian protokol kesehatan tersebut tetap harus memerhatikan keamanan masyarakat dari Covid-19.
"Pengaturan dan pelaksanaannya juga perlu menimbang risiko, biaya dan manfaatnya agar pengendalian Covid-19 sejalan juga dengan pemulihan ekonomi nasional. Kita semua sedang melakukan adaptasi ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Jangan Anjurkan Masyarakat Mudik, Tetap Imbau Prokes
Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Kebijakan juga ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.
Namun, di dalam informasi yang disebarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kepatuhan terhadap protokol kesehatan khususnya aturan menjaga jarak selama perjalanan dalam negeri tidak dicantumkan.
Informasi tersebut hanya meminta masyarakat untuk menggunakan masker medis 3 lapis, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun, tidak saling bicara dan tidak makan dan minum sepanjang penerbangan kurang dari 2 jam.
Baca juga: Saat Aturan Duduk di KRL Tak Lagi Jaga Jarak, tetapi Masyarakat Tetap Diminta Jalankan Prokes
Padahal di dalam SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:
• Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.
• Penumpang tidak saling bicara
• Ganti masker secara berkala
• Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
• Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
• Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.