JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memanggil pengusaha Rudy Salim terkait kasus penipuan via aplikasi Binomo tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemanggilan terhadap Rudy direncanakan pada pekan ini.
"Iya (Rudy Salim diperiksa) mungkin Minggu ini," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Ungkap 3 Keunikan Konsumen Mobil Impor, Rudy Salim: Ada yang Nawar Sampai Rendah, Enggak Jadi Beli
Adapun Rudy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kendati demikian, Whisnu belum memberikan informasi lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa pacar dan adik Indra Kenz sebagai saksi guna menelusuri aliran dana terkait aplikasi Binomo.
Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz berinisial RP terkait perkara itu.
Baca juga: Menolak Disebut Crazy Rich, Rudy Salim: Kebanyakan Ujungnya Kayak Enggak Beres
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Hingga saat ini ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.