JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana Senin (14/3/2022).
Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Adam merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Adam Deni Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kuasa Hukum Adam, Susandi berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam perkara ini.
“Harapan kami agar klien kami bisa mendapatkan keadilan dan keputusan hukum yang serendah-rendahnya,” kata Susandi pada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Sebab, lanjut Susandi, Adam belum pernah dinyatakan bersalah atas suatu perkara.
“Mengingat beliau kan belum pernah berbuat kejahatan atau kriminalitas, dan juga selama hidupnya belum pernah diputus bersalah oleh pihak pengadilan mana pun,” tuturnya.
Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Februari 2022.
Ia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 2 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Adam Deni Siap Buka-bukaan Lawan Ahmad Sahroni di Persidangan
Pihak kepolisian menerangkan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang belakangan diketahui merupakan kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adam dilaporkan karena diduga mengunggah dokumen pribadi seseorang.
Kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis membeberkan dokumen itu terkait pembelian sepeda milik Sahroni.
Arman menduga Adam berupaya mengancam Sahroni dengan mengunggah dokumen tersebut.
Tercatat tiga kali upaya mediasi yang diupayakan pihak Adam gagal.