Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2022, 10:16 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prosesi penyerahan air dan tanah oleh 34 gubernur kepada Presiden Joko Widodo di titik nol ibu kota negara (IKN) Nusantara telah berlangsung pada Senin (14/3/2022).

Para gubernur atau pejabat yang mewakili menyerahkan secara langsung tanah dan air yang diambil dari daerah masing-masing untuk disatukan ke dalam kendi Nusantara oleh Presiden.

Saat menyerahkan tanah dan air, para gubernur membawanya di dalam wadah tradisional dari daerah masing-masing.

Wadah itu ada yang berupa gerabah, anyaman rotan, kendi, botol kaca, wadah dilapisi kain adat, bahkan ada wadah dengan warna mengilap seperti emas.

Namun, berbeda halnya dengan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Baca juga: Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN Nusantara, Jokowi: Bentuk Kebhinekaan dan Persatuan Kuat

Olly menyerahkan tanah dari daerahnya yang ditaruh dalam gerabah sederhana berwarna coklat.

Kemudian, air yang diserahkan kepada Presiden Jokowi ditaruh dalam batang bambu hijau.

Melihat air yang dibawa dalam bambu itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia dan Menteri BUMN Erick Tohir tak kuasa menahan senyum.

Mereka berdua tampak memperbincangkan penggunaan wadah bambu itu.

Sebagaimana diketahui, membawa air dalam bambu merupakan cara yang dilakukan masyarakat Indonesia pada zaman dulu.

Adapun prosesi penyatuan air dan tanah pada Senin diawali dengan penyerahan air dan tanah yang dibawa oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga: Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di IKN, Gubernur Bengkulu Bawa Air dari Rumah Pengasingan Bung Karno

Dipantau dari siaran langsung secara daring pada Senin, Anies menyerahkan tanah dan air yang diambil dari kawasan Jakarta Utara.

Tanah itu dimasukkan dalam keranjang, sedangkan air dimasukkan dalam wadah kendi.

Jokowi menerima air dan tanah dari Anies kemudian memasukkannya ke dalam kendi Nusantara.

Usai melakukan prosesi itu, Jokowi berterima kasih kepada Anies.

Setelah Anies, yang mendapat giliran kedua menyerahkan air dan tanah yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Kemudian, yang mendapat giliran ketiga menyerahkan air dan tanah ke Jokowi yakni Provinsi Papua.

Namun, berdasarkan informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe berhalangan hadir ke IKN sehingga penyerahan tanah dan air diwakilkan oleh pejabat lainnya.

Baca juga: Kemah Jokowi Simbol Awal Proses Pembangunan IKN Nusantara

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan persnya di Balikpapan, Minggu (13/3/2022), menjelaskan bahwa tanah dan air tersebut sebelumnya telah dibawa oleh gubernur dari setiap provinsi.

"Prosesinya adalah para gubernur membawa tanah dan air dari masing-masing wilayah di mana diambil dari titik-titik lokasi yang tentunya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing dan budaya masing-masing," tutur Heru.

"Nanti di sana para gubernur akan menyerahkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden akan menuangkan di gentong yang sudah kami siapkan menjadi satu dari 34 provinsi," jelasnya.

Menurut Heru, prosesi itu juga dihadiri para gubernur dan tokoh masyarakat setempat.

Adapun tujuan dari prosesi yakni sebagai doa dan tentunya memohon kepada Allah SWT agar program pembangunan IKN bisa berjalan dengan baik.

"Dan tentunya semua elemen masyarakat bisa mendukung," lanjut Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com