Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hari Ini, Munarman Harap Jaksa Bebaskan dari Tuduhan Kasus Terorisme

Kompas.com - 14/03/2022, 08:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islama (FPI) Munarman akan menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Adapun jadwal persidangan tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap jaksa dapat membebaskan semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan. Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi. Setop kedzaliman, tegakkan keadilan,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Dituntut Jaksa dalam Kasus Terorisme

Pada persidangan terakhir, Senin (7/3/2022) pekan lalu, terdakwa Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mulanya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.

Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.

Ia bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.

Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Munarman Jalani Sidang Tuntutan Senin Pekan Depan

Munarman kembali bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat peristiwa yang terjadi di masa lampau, sedangkan UU baru diperbarui pada 2018.

"Apakah bisa Undang-Undang, paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh UU baru yang tahun 2018, diterapkan ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.

"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan asas legalitas," jawab M.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com