Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi KPK, Kementerian ATR/BPN: Sejauh Ini Tidak Ada Bagi-bagi Kavling di IKN

Kompas.com - 13/03/2022, 15:25 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku hingga saat ini belum ada temuan terkait dengan bagi-bagi lahan kavling di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN, tepatnya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Enggak ada yang dibagi-bagi. Kalau menurut saya sejauh ini," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com," Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Tiba di Lokasi IKN, Ridwan Kamil Jelaskan Makna Air dan Tanah yang Dibawanya dari 27 Kabupaten Kota di Jabar

Ia pun mengatakan, dugaan KPK tersebut tidak menjadi masalah selama terdapat bukti.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu pihak yang menangani proses pengambil-alihan lahan IKN Nusantara, turut senang bila KPK turut serta mengawasai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kawasan IKN.

"Selama ada bukti kalau memang ada pembagian kavling, kami senang sekali. Kami senang kalau ditunjukkan ada bukti, sehingga kami perbaiki bersama-sama," kata Taufiqulhadi.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, bila terdapat temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi pada proses pengambil alihan lahan IKN, KPK bisa mengambil tindakan lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga bisa mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangannya.

"Kalau ada temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi, tentu KPK bisa melakukan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah hukum yang menjadi kewenangannya," kata Wandy.

Sebelumnya, dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca juga: Terbang ke Kaltim, Presiden Dijadwalkan Tinjau Titik Nol dan Bermalam di IKN Nusantara

Ia mengatakan, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Sebab, ia mendapat informasi tidak semua lahan di IKN clean and clear.

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," kata Alex, Jumat (11/03/2022).

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com