KOMPAS.com – Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, segala hal terkait anggota Polri sering kali mendapat sorotan lebih.
Termasuk soal kehidupan pernikahan para anggota Polri.
Perihal pernikahan anggota Polri diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Aturan ini memuat tata cara dan persyaratan bagi polisi dalam melangsungkan pernikahan, perceraian hingga rujuk.
Tapi, menurut aturan ini, bolehkah polisi nikah siri?
Baca juga: Syarat Menikah dengan Polisi
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), menurut agama Islam sudah sah.
Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini, setiap anggota Polri diwajibkan untuk mengajukan izin terlebih dulu jika ingin menikah.
Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus diajukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 17, anggota Polri yang telah mendapat izin menikah diharuskan mendaftarkan proses pernikahannya kepada:
Setelah perkawinan dilangsungkan, fotokopi akta nikah berwarna harus diserahkan kepada pejabat pengemban fungsi Sumber Daya Manusia di satuan kerjanya untuk penyelesaian administrasi kepegawaian.
Setelah itu, Kartu Penunjukan Istri/Suami akan diterbitkan sebagai identitas istri/suami dari anggota Polri.
Referensi: