Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappenas Jelaskan 3 Tahap Pengembangan IKN Nusantara Hingga 2045

Kompas.com - 12/03/2022, 21:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Teguh Sambodo mengungkapkan tiga tahapan dalam pengembangan ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Ketiga tahapan tersebut rencananya berjalan hingga 2045.

"Sampai 2024 kami akan fokus mempersiapkannya sebagai pusat pemerintahan. Jadi luasan itu sekitar 6.000 hektare juga akan dibangun dalam bebrrapa tahap," ujar Teguh dalam diskusi daring tentang pembangunan IKN pada Sabtu (12/3/2022).

"Tiga tahun pertama di mana ini difokuskan kepada sarana utama. Yakni istana kepresidenan, perkantoran dan perumahan dari ASN, TNI dan Polri," lanjutnya.

Menurutnya, pada tahapan ini juga akan menjadi peluang bagi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi prioritas yang akan dikembangkan.

Baca juga: Ritual Adat Pengambilan Tanah dan Air dari Kesultanan Paser dan Kutai untuk Dibawa ke IKN

Harapannya dengan infrastruktur yang baik dan dibangun di tahap pertama ini memungkinkan perkembangan lebih lanjut dari IKN.

"Dan pemanfaatannya untuk penarikan investasi di tiga tahun pertama yang kemudian bisa di realisasikan mulai 2025," ungkap Teguh.

Fase kedua yakni seluruh infrastruktur dan ekosistem yang dicakup dalam IKN nantinya akan terkoneksi dengan kota-kota terdekat, yakni Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

"Ini bisa jadi diperkuat dan bisa memberikan daya ungkit lebih baik untuk transformasi ekonomi Kalimantan Timur," tutur Teguh.

Tahapan ketiga, yakni pada 2045 dan selanjutnya IKN diharapkan bisa melanjutkan kemajuannya meningkatkan status sebagai livable city, smart city dan green city.

"Serta mendukung target net zero carbon emition Indonesia. Sebab 100 persen sumber energi berasal dari energi baru terbarukan (EBT)," tambahnya.

Baca juga: Kabar Adanya Bagi-bagi Lahan Kavling di Tengah Kian Mahalnya Harga Tanah di IKN

Sebelumnya, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menegaskan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang IKN menunjukkan bahwa bahwa pembangunan dan pemindahan IKN dirancang agar dapat terus berlanjut.

"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," ujar Wandy dalam keterangan persnya pada Sabtu.

Wandy mengakui, pembangunan dan pemindahan IKN pasti menghadapi banyak tantangan.

Namun dengan niat baik yang dilandasi visi yang jauh ke depan, serta kerja keras semua pihak selama ini, pemerintah yakin pembangunan IKN akan berhasil dan berkelanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com