Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Berpolitik bagi TNI

Kompas.com - 12/03/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilarang untuk berpolitik praktis. Seorang tentara yang ingin berpolitik, diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu dari institusi TNI.

Aturan ini tertuang dengan tegas dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.

Pasal 39 berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

Baca juga: 5 Fakta Seragam Baru “Loreng TNI AD” Gagasan Panglima Andika Perkasa

Maksud dari tidak berpolitik praktis ini adalah seluruh tentara hanya mengikuti politik negara.

Artinya, TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.

UU pun menegaskan dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis harus dihindari.

Sederet sanksi akan diberikan kepada prajurit TNI yang terbukti terlibat dalam politik praktis, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.

Sanksi tersebut dapat berupa tidak mendapat kenaikan pada pangkat, pendidikan serta jabatannya, dan lain-lain.

Tak hanya itu, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis.

Dalam Pasal 494 UU ini, tentara yang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Contoh TNI yang Berpolitik

Sejumlah TNI Angkatan Darat (AD) terbukti tidak netral selama pelaksanaan Pemilu 2019. Hal ini diakui langsung oleh Kepala Staf TNI AD saat itu, Jenderal Andika Perkasa.

Meski begitu, Andika enggan menyebut jumlah prajurit yang tidak netral dan bentuk ketidaknetralan yang mereka lakukan.

Namun, yang pasti, para prajurit TNI tersebut telah diproses di peradilan militer dan sudah dijatuhi sanksi bervariasi. Salah satunya hukuman penjara militer selama lima bulan.

Andika pun menegaskan netralitas TNI adalah hal mutlak yang harus dipegang teguh setiap prajurit TNI.

Sanksi akan menunggu prajurit yang terbukti melanggar aturan, termasuk ikut berpolitik atau tidak netral dalam Pemilu.

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com