Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Komunisme Dilarang di Indonesia?

Kompas.com - 12/03/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah komunisme berasal dari bahasa Latin "comunis" yang artinya milik bersama.

Komunisme adalah ideologi, pandangan filsafat, dan tindakan politik yang menciptakan tatanan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi.

Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat tanpa kelas sosial.

Alat produksi yang dimaksud dalam komunisme adalah modal, tanah, dan tenaga kerja. Orang yang menganut paham komunisme selanjutnya disebut komunis.

Baca juga: Ideologi Komunisme: Definisi, Ciri, Sistem Ekonomi, dan Contoh Penerapan

Komunisme mendapat cap buruk karena pelaksanaannya di Uni Soviet yang sangat keras. Cap buruk ini semakin menjadi-jadi setelah Perang Dunia II.

Pemenang PD II yakni Uni Soviet dan Amerika Serikat, memiliki ideologi yang bertentangan dan bersaing memperbutkan pengaruh negara lain.

Dalam pertentangan yang disebut Perang Dingin ini, Amerika Serikat berusaha menggembosi gerakan komunisme di seluruh dunia, termasuk Indonesia. 

Di Indonesia, meski Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan salah satu partai dengan pengikut terbesar, banyak juga ditentang oleh pihak-pihak dan masyarakat yang pro Amerika Serikat.

Di sisi lain, PKI juga mendapat cap buruk akibat keterlibatannya dalam pemberontakan pada tahun 1926, 1948, dan 1965.

Kendati demikian, pemberontakan tersebut sebenarnya tak berhubungan dengan ideologi komunisme, melainkan konflik yang murni dilatarbelakangi kepentingan politik.

G30S

Komunisme dilarang di Indonesia karena adanya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Pelarangan ini diputuskan oleh Soeharto usai ia mengambil alih kekuasaan lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Tap MPRS Nomor XXV/1966 ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.

AH Nasution hampir menjadi korban peristiwa G30S. Peristiwa itu dianggap didalangi oleh PKI sebagai upaya kudeta. Padahal sebenarnya G30S dilakukan oleh tentara untuk melindungi Presiden Soekarno yang konon akan dilengserkan oleh sejumlah jenderal yang disebut sebagai "Dewan Jenderal".

Soekarno sendiri menolak menyalahkan apalagi membubarkan PKI atas G30S kendati diprotes keras oleh masyarakat. 

Komunisme Dianggap Bertentangan dengan Sila Ketuhanan

Sila pertama Pancasila sebagai dasar negara adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com