JAKARTA, KOMPAS.com - Aset-aset milik tersangka penipuan judi online via aplikasi Binomo, Indra Kenz disita polisi. Aset Indra Kenz yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko t di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Beberapa aset pria bernama asli Indra Kesuma yang disita itu di antaranya mobil Ferrari, Tesla, dan beberapa mobil mewah lainnya.
Selain itu, sejumlah rumah milik Indra pun juga telah disita. Polisi selanjutnya akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pengadilan yang Tentukan Akan Dikemanakan Aset Indra Kenz
“Dan akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah,” jelas Gatot.
Selain kendaraan dan rumah mewah, bisnis-bisnis milik Indra Kenz seperti Situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT KursusTrading Indonesia, dan PT Disotiv Citra Digital ikut disita polisi. Empat rekening Indra Kenz pun diblokir.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihak kepolisian masih mencari aset Indra Kenz lainnya yang dihasilkan dari hasil penipuan Binomo berkedok trading binary option.
"Kami sudah menyita aset Indra di Medan dan Deli Serdang berupa rumah dan mobil mewah. Semua aset yang diperoleh dari aliran dana Binomo akan kami sita. Kalau enggak ada kaitannya tidak akan disita," kata Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Sumut, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Misteri Pemilik Aplikasi Binomo: Masih Ditutupi Indra Kenz, Terus Dikejar Polisi
Melansir Kompas.id, rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumut, yang disita polisi ada yang seharga Rp 30 miliar. Ada juga aset rumah bernilai Rp 5 miliar.
Aset properti Indra yang disita polisi ada juga yang berada di Medan dan di sekitaran Jakarta, tepatnya di Tangerang Selatan, Banten.
Berikut aset Indra Kenz yang sudah disita polisi:
Selain aset-aset tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz seperti ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.
Seperti diketahui, polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Baca juga: Menilik Fenomena Influencer dan Artis yang Jadi Afiliator Trading Seperti Indra Kenz
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh 8 orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya.
Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.
Indra Kenz saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Selain Indra, ada sejumlah afiliator aplikasi Binomo lain yang turut dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Perkembangan Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Dijanjikan Rp 2 Miliar dan Mobil Tesla Disita
Secara terpisah, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option di media sosialnya.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra seperti dikutip Kompas.com atas izin kuasa hukumnya untuk dikutip.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.