Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Pembahasan yang Cepat Tak Cukup untuk Hasilkan UU Berkualitas

Kompas.com - 11/03/2022, 16:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Formappi Yohanes Taryono mengingatkan DPR bahwa pembahasan RUU membutuhkan waktu cukup untuk menghasilkan produk UU yang berkualitas.

Ia mengungkapkan hal itu merespons pembahasan UU Ibu Kota Negara pada Masa Sidang DPR III Tahun 2021-2022 yang dinilai mirip dengan proses yang terjadi pada Undang-Undang Cipta Kerja.

"Proses pembahasan cepat yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah tentu saja baik, karena bisa menunjukkan peningkatan produktivitas kinerja legislasi. Akan tetapi bekerja cepat saja tidak cukup untuk sebuah hasil yang berkualitas," kata Taryono dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).

Sebagai sebuah produk politik, pembahasan RUU harus melibatkan publik sebagai pemilik mandat yang diemban DPR. Ia mengingatkan bahwa posisi DPR harus mencerminkan fungsi mereka sebagai representasi masyarakat dalam pembahasan dengan pemerintah.

Baca juga: Puan Curhat Tak Disambut Gubernur, Formappi: Masih Banyak Masalah yang Perlu Diseriusi

"Karena itu proses pembahasan RUU di DPR harus dilakukan dengan memenuhi aspek partisipasi yang tidak sekedar formalitas belaka tetapi sungguh-sungguh terselenggara dalam sebuah proses dialektika yang maksimal," ujar Taryono.

Menurut dia, proses pembahasan RUU IKN yang kilat justru menjadi siasat parlemen dalam mengaburkan partisipasi publik.

"Formappi tentu saja tak mempersoalkan kebijakan pemindahan ibu kota negara. Yang jadi kepedulian Formappi adalah memastikan peran DPR sebagai representasi rakyat dijalankan secara maksimal, bukan alakadarnya," ujar dia.

Pembahasan RUU IKN di Senayan berlangsung sangat cepat. Sejak Pansus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021 hingga RUU IKN disahkan sebagai undang-undang pada 18 Januari 2022, DPR hanya membutuhkan 43 hari untuk menuntaskan RUU IKN.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RUU IKN perlu segera disahkan untuk menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.

Baca juga: Gaji DPRD DKI Naik, Formappi: Tak Masuk Akal

Doli mengaku mendapat kabar bahwa Presiden Joko Widodo telah membangun komunikasi dengan banyak pihak untuk mendanai pembangunan ibu kota.

Ia menyebutkan, para investor itu sudah bersedia membantu pemindahan ibu kota dengan syarat ada payung hukum yang jelas.

"Payung hukum itu yang paling tinggi setelah Undang-Undang Dasar 1945, ya, undang-undang. Maka kami di pansus menyadari ini penting diselesaikan," kata Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com