Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Dokter Terduga Teroris di Jateng Lawan Petugas dengan Tabrakkan Kendaraannya

Kompas.com - 11/03/2022, 14:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara  Republik Indonesia (Polri)menegaskan, dokter terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial SU di Jawa Tengah (Jateng) melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap tidak dengan fisiknya tetapi dengan menggunakan kendaraanya. SU tewas ditembak tim Densus 88. 

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antit Teror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, SU melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas dan kendaraan masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Mengenal Dokter Su, Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus di Jateng

Di media sosial beredar narasi bahwa dokter SU sudah lama sakit stroke dan  saat ini menggunakan tongkat. Dengan demikian  dia diduga sulit melawan saat akan ditangkap.

“Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya, tetapi dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas,” kata Aswin saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

“Dan kendaraan yang menghentikannya dan beberapa kendaraan masyarakat yang berada di jalan tersebut,” imbuh dia.

Baca juga: Sosok Dokter SU, Terduga Teroris Sukoharjo, Sehari-hari Mengunakan Tongkat karena Kecelakaan hingga Cedera Kaki

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tindakan hukum melalui penembakan merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh petugas di lapangan. Menurut dia, para polisi di lapangan juga memiliki diskresi untuk menilai situasi.

"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan. Sesuai Perkap (peraturan kepala Polri) 1 dan 8 2009 serta secara universal petugas polisi di dunia melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan penindakan terhadap polisi yang bertugas.

“Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak," kata Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyatakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial SU yang belakangan terkonfirmasi sebagai dokter Sunardi sekitar pukul 21.15 WIB pada Rabu lalu. Ramadhan mengungkapkan, SU tewas dalam proses penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, SU sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap. SU disebutkan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan masyarakat yang sedang melintas.

Karena itu, petugas melumpuhkan SU dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.

"Dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata dia.

Belakangan, penembakan terhadap SU menjadi sorotan lantaran ada pihak yang menyebutkan bahwa dokter itu sudah lama mengalami stroke dan sudah menggunakan tongkat untuk beraktivitas.

Fakta....almarhum Sunardi sdh menderita Stroke lama, butuh tongkat utk aktifitas Layakkan beliau dibunuh spt itu ? Kami mengutuk kalian yg jika mmg telah sengaja membunuh seorang pejuang kemanusiaan yg baik @PBIDI ,mengapa bungkam ? #PrayForDokterSunardi,” tulis seorang netizen dalam akun @DokterVall pada 10 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com