Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo

Kompas.com - 11/03/2022, 11:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menganggap aneh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  

Diketahui, MA mengurangi masa hukuman Edhy atas dasar pertimbangan kinerja politikus Gerindra itu berkelakuan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Jadi, pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal, secara tugas dan fungsi siapa pun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus menyejahterakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, hal tersebut menjadi pendekatan pertama untuk dapat menjawab apakah putusan MA menjadi preseden buruk pemberantasan korupsi.

Ia melanjutkan, pendekatan kedua yaitu tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.

Menurutnya, sudah barang pasti bahwa korupsi yang dilakukan pada masa bencana atau keadaan darurat semestinya membuat hukuman pada terdakwa menjadi lebih berat.

"Apakah ini menjadi pertimbangan? Tentu sekali lagi ini tidak logis dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk. Apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," jelas Pangeran.

Baca juga: Kritik Alasan MA, YLBHI: Justru Saat Jadi Menteri, Edhy Prabowo Korupsi

Berkaca hal tersebut, Pangeran menegaskan bahwa perlu ada evaluasi kinerja dari MA. Dirinya mengaku sebagai pimpinan Komisi III memiliki kewenangan untuk mengawasi kerja-kerja MA.

"Tapi tidak menyentuh ke dalam kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka, tapi sesuai kewenangan kelembagaan kami di DPR RI," ujarnya.

Selain itu, rakyat pun dinilai berhak mengevaluasi kinerja MA. Sehingga, dirinya mengeklaim sebagai wakil rakyat tentu perlu menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pengurangan vonis Edhy Prabowo.

Diberitakan, MA memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat banding, hukuman Edhy diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa KPK Disebut Bisa Ajukan PK atas Vonis MA di Kasus Edhy Prabowo

Putusan MA itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com