Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Aturan Duduk di KRL Tak Lagi Jaga Jarak, tetapi Masyarakat Tetap Diminta Jalankan Prokes

Kompas.com - 11/03/2022, 07:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan menjaga jarak bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) resmi dihapus pada Rabu (9/3/2022). Kini, penumpang KRL sudah bisa duduk tanpa jarak.

Aturan terbaru tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Selain itu, jumlah penumpang diperbolehkan 60 persen dari kapasitas gerbong, yang sebelumnya hanya 45 persen dari kapasitas gerbong.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Baru bagi Penumpang Transjakarta, KRL, dan MRT

Para petugas KAI Commuter telah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Dengan demikian, semua kursi di KRL bisa diduduki penumpang.

Meski begitu, marka untuk jaga jarak tetap terpasang di lantai gerbong bagi penumpang yang berdiri. 

Pelonggaran jaga jarak yang diterapkan di KRL ini menuai kritik, salah satunya dari ahli epidemiologi.

Baca juga: Tak Ada Jaga Jarak Duduk di KRL, Epidemiolog: Sangat Tidak Tepat, Ini Berbahaya

Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pelonggaran di KRL tersebut tidak tepat dan masih sangat berbahaya untuk diberlakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Sangat tidak tepat untuk sekarang ini dan berbahaya, kita tidak bisa langsung euforia semua dilonggarkan," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Dicky berpendapat, pelonggaran mobilitas dan protokol kesehatan tidak bisa serentak dilakukan. Sebab, cakupan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air belum memadai sebagai modal untuk melakukan pelonggaran.

"Di sini (Australia) yang 90 persen (cakupan vaksinasi) masih ditetapkan jaga jarak," ujarnya.

Dicky juga mengatakan, jarak tetap di transportasi umum tetap harus dijalankan, mengingat subvarian Omicron BA.2 bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 dan peningkatan jumlah kasus kematian.

Baca juga: Tak Ada Jaga Jarak Duduk di KRL, Epidemiolog: Sangat Tidak Tepat, Ini Berbahaya

Selain itu, subvarian Omicron BA.2 memiliki daya penularan empat kali lebih cepat dari Delta.

"Dan BA.2 ini 2 kali lebih cepat menular daripada BA.1, ini serius sehingga meyebabkan keparahan. Jadi ini yang harus diketahui sehingga jangan ada euforia semua dilonggarkan, bertahaplah dan dijaga," ucapnya.

Selanjutnya, Dicky mengingatkan bahwa situasi Covid-19 di Indonesia masih berstatus pandemi dan angka kematian masih meningkat sehingga diharapkan pemerintah tetap fokus pada perbaikan.

"Dan proses penyebaran atau transmisi kasus di masyarakat banyak yang tidak terdeteksi karena yang pada gilirannya mengarah pada kematian. Jadi ini yang harus kita perbaiki," kata Dicky.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com