JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar pengadaan tanah di kawasan Kota Nusantara hanya diperuntukkan bagi instansi yang membutuhkan tanah untuk membangun ibu kota negara (IKN).
Jokowi pun meminta proses identifikasi dan verifikasi tanah yang masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat dituntaskan.
"Kita harus memastikan juga pengadaan tanah di kawasan IKN Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas yang membahas IKN di Istana Merdeka, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Jelang IKN Pindah, Pemanfaatan Bekas Kantor Pemerintahan Tidak Terpaku pada Hunian
Presiden mengingatkan agar penerbitan izin dan pengalihan tak sekedar diperketat saja. Melainkan harus benar-benar dihentikan.
"Betul-betul disetop. Bukan hanya memperketat, tapi setop mengenai penerbitan (izin) dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN," lanjut Jokowi.
"Nanti saya minta Pak Menteri ATR/BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai hal ini. Baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN," katanya.
Baca juga: 7 Arahan Jokowi Usai Lantik Pimpinan Otorita IKN: Dari Kerja Cepat hingga Libatkan Putra Daerah
Jokowi lantas menjelaskan, untuk penyelesaian persoalan tanah di kawasan IN akan diserahterimakan dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Dengan begitu persoalan pertanahan di Kota Nusantara bisa secepatnya selesai.
Dalam kesempatan yang sama presiden juga menekankan sejumlah hal lain soal IKN.
Baca juga: Dhony Rahajoe Resmi Mundur dari Sinarmas Land, Fokus Bangun IKN Nusantara
Pertama, Jokowi meminta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe bekerja dengan cepat mempersiapkan pembangunan Kota Nusantara.
Presiden menekankan proses yang berkaitan dengan kelembagaan dapat dituntaskan secara cepat.
"Saya ingin beliau berdua (Bambang dan Dhony) bekerja dengan cepat. Terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri ATR/BPN sehingga bisa secepatnya juga bisa diselesaikan terkait dengan status tanah IKN," katanya.
Baca juga: Menteri PPN: Kepala Otorita IKN Dilantik, Persiapan Pemindahan Ibu Kota Masuk Babak Baru
Kedua, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, presiden ingin agar pelepasan hutan IKN dipercepat.
Utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan.
Ketiga, Jokowi meminta aturan-aturan turunan dari Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022 bisa selesai Maret ini.
"Yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 kalau bisa di bulan Maret ini selesai," tambah Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara periode 2022-2027.
Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta pada Kamis sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.