Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru KRL Bikin Rancu, Apakah Jaga Jarak Kini Sudah Tak Diperlukan?

Kompas.com - 11/03/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru kereta rel listrik (KRL) yang mengizinkan penumpang duduk berdempetan menimbulkan kerancuan karena menimbulkan persepsi apakah artinya protokol kesehatan menjaga jarak sudah tidak lagi diperlukan.

Apalagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan saat ini sedang menyusun roadmap Indonesia menuju endemi Covid-19 yang salah satu kajiannya adalah mencabut kewajiban masyarakat memakai masker dan jaga jarak.

"Dengan adanya aturan baru moda transportasi KRL, apakah dengan protokol kesehatan 3M itu masih relevan?" kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Beragam Reaksi Penumpang soal Tak Ada Lagi Jaga Jarak di Kursi KRL

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, penumpang KRL kini sudah bisa duduk tanpa jarak.

KAI Commuter juga sudah mencabut marka jaga jarak yang sebelumnya tertempel di tempat duduk KRL. Artinya semua kursi di KRL bisa diduduki.

Pemerintah pun diminta memberi penjelasan menyusul adanya kebijakan baru KRL ini. Rahmad mengatakan, apakah artinya dengan aturan ini, protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/memakai hand sanitizer) akan didefinisikan ulang.

Baca juga: Indonesia Belum Aman Longgarkan Jaga Jarak dan Copot Masker, Ini Alasannya

"Bahwa soal menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, ini harus dijelaskan secara utuh. Apakah protokol kesehatan 3M didefinisikan ulang? Kita dorong pemerintah memberi penjelasan," ucap politikus PDI-Perjuangan (PDIP) itu.

"Jangan sampai memunculkan persepsi sekarang sudah tidak pakai protokol kesehatan, jadi menimbulkan kerancuan," tambah Rahmad.

Sebagai anggota komisi DPR yang membidangi urusan kesehatan, Rahmad menilai sebenarnya langkah Pemerintah dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian sudah relatif lebih hati-hati dibandingkan sejumlah negara lain.

"Penyesuaian-penyesuaian ini awal dimulainya ide baru, ide berdampingan dengan Covid-19. Karena sudah disampaikan oleh para peneliti, epidemiolog, bahwa barangkali Covid akan terus ada sampai kapanpun," sebut dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com