Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

Kompas.com - 10/03/2022, 20:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Mulanya, hukuman terpidana kasus korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya dan ekspor Benih Benur Lobster (BBL) itu diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.

Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis hakim kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Dalam pertimbangannya, Edhy dinilai telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Kebijakannya mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 dinilai merupakan upaya menciptakan kesejahteraan rakyat khususnya nelayan kecil.

Sebab dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 disebutkan bahwa eksportir lobster hanya diperbolehkan mengambil bibit dari nelayan.

Baca juga: Sunat Hukuman Edhy Prabowo, YLBHI: MA Gambarkan Korupsi Pidana Ringan dan Tak Berdampak Bagi Bangsa

Putusan ini kemudian menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, bukan kali ini saja MA menyunat hukuman bagi para koruptor.

Berdasarkan catatan Kompas.com sepanjang tahun 2020-2022 MA beberapa kali memberikan “diskon” hukuman pada pelaku tindak pidana korupsi. Berikut rinciannya:

Tubagus Chaeri Wardhana

MA memangkas vonis Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan menjadi 5 tahun penjara.

Keputusan itu disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya 19 Juli 2021.

Sebelumnya di tingkat banding, Wawan divonis 7 tahun penjara.

Putusan itu diambil setelah MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan kasasi karena di tingkat banding, majelis hakim meloloskan Wawan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Wawan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar.

Baca juga: Pakar Kritik MA yang Pangkas Vonis Edhy Prabowo: Seharusnya Diperberat

Ia terbukti melakukan korupsi bersama Ratu Atur Chosiyah di Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 79,78 miliar.

Kemudian melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD 2021 senilai Rp 14,52 miliar.

Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapatkan pemangkasan hukuman dari MA.

Dalam peninjauan kembali (PK) 30 September 2020, majelis hakim memotong pidana penjara Anas menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas mendapatkan pemberatan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara setelah di tingkat banding divonis 7 tahun penjara.

Adapun Anas merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek Hambalang dan sejumlah proyek APBN lainnya.

Namun ia tetap diminta untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika.

Baca juga: Jaksa KPK Disebut Bisa Ajukan PK atas Vonis MA di Kasus Edhy Prabowo

Sri Wahyuni Maria Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip juga mendapatkan potongan hukuman dari MA di tingkat PK.

Majelis hakim memangkas pidana penjara Sri Wahyuni dari 4 tahun penjara menjadi hanya 2 penjara.

Putusan itu diberikan pada 25 Agustus 2020 setelah majelis hakim memutuskan menerima PK yang diajukan oleh Sri Wahyuni.

Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Vonis mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dipangkas MA di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama Rohadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun.

Rohadi merupakan terpidana kasus korupsi berupa menerima suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim PK pada 19 Juni 2020.

Pertimbangan hakim Rohadi sebagai panitera pengganti tidak punya kewenangan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Saipul.

Baca juga: Pakar Sebut Keputusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Tidak Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com