Ia terbukti melakukan korupsi bersama Ratu Atur Chosiyah di Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 79,78 miliar.
Kemudian melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD 2021 senilai Rp 14,52 miliar.
Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapatkan pemangkasan hukuman dari MA.
Dalam peninjauan kembali (PK) 30 September 2020, majelis hakim memotong pidana penjara Anas menjadi 8 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas mendapatkan pemberatan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara setelah di tingkat banding divonis 7 tahun penjara.
Adapun Anas merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek Hambalang dan sejumlah proyek APBN lainnya.
Namun ia tetap diminta untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika.
Baca juga: Jaksa KPK Disebut Bisa Ajukan PK atas Vonis MA di Kasus Edhy Prabowo
Sri Wahyuni Maria Manalip
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip juga mendapatkan potongan hukuman dari MA di tingkat PK.
Majelis hakim memangkas pidana penjara Sri Wahyuni dari 4 tahun penjara menjadi hanya 2 penjara.
Putusan itu diberikan pada 25 Agustus 2020 setelah majelis hakim memutuskan menerima PK yang diajukan oleh Sri Wahyuni.
Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Eks Panitera PN Jakut Rohadi
Vonis mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dipangkas MA di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya di tingkat pertama Rohadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun.
Rohadi merupakan terpidana kasus korupsi berupa menerima suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim PK pada 19 Juni 2020.
Pertimbangan hakim Rohadi sebagai panitera pengganti tidak punya kewenangan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Saipul.
Baca juga: Pakar Sebut Keputusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Tidak Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.