Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Ini Beberapa Koruptor yang Dapat Diskon dari MA

Kompas.com - 10/03/2022, 20:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Ia terbukti melakukan korupsi bersama Ratu Atur Chosiyah di Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 79,78 miliar.

Kemudian melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD 2021 senilai Rp 14,52 miliar.

Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapatkan pemangkasan hukuman dari MA.

Dalam peninjauan kembali (PK) 30 September 2020, majelis hakim memotong pidana penjara Anas menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat kasasi, Anas mendapatkan pemberatan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menjadi 14 tahun penjara setelah di tingkat banding divonis 7 tahun penjara.

Adapun Anas merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek Hambalang dan sejumlah proyek APBN lainnya.

Namun ia tetap diminta untuk membayar pidana pengganti senilai Rp 57,59 miliar dan 5.261.070 dollar Amerika.

Baca juga: Jaksa KPK Disebut Bisa Ajukan PK atas Vonis MA di Kasus Edhy Prabowo

Sri Wahyuni Maria Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip juga mendapatkan potongan hukuman dari MA di tingkat PK.

Majelis hakim memangkas pidana penjara Sri Wahyuni dari 4 tahun penjara menjadi hanya 2 penjara.

Putusan itu diberikan pada 25 Agustus 2020 setelah majelis hakim memutuskan menerima PK yang diajukan oleh Sri Wahyuni.

Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap pekerjaan Revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Eks Panitera PN Jakut Rohadi

Vonis mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi dipangkas MA di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama Rohadi dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun.

Rohadi merupakan terpidana kasus korupsi berupa menerima suap pengurusan perkara artis Saipul Jamil.

Putusan itu diambil oleh majelis hakim PK pada 19 Juni 2020.

Pertimbangan hakim Rohadi sebagai panitera pengganti tidak punya kewenangan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang Saipul.

Baca juga: Pakar Sebut Keputusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Tidak Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com