Menurutnya, setidaknya ada lima perpres yang akan terbit sebagai aturan teknis pembangunan dan pengelolaan IKN.
"Perpres-perpres itu akan keluar bertahap sampai dengan April 2022," ujar Wandy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Wandy menyebutkan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memastikan ada tenggat waktu dua bulan untuk menyelesaikan sejumlah perpres.
Tenggat waktu itu terhitung sejak UU IKN diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022.
Adapun lima perpres yang akan terbit terlebih dulu yakni, perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara, lalu perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).
Baca juga: Jokowi Minta Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Bekerja Cepat Siapkan Pembangunan IKN
Kemudian ada perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Selain itu ada perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN dan perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Namun, lanjut Wandy, sebelum lima perpres terbit akan ada keputusan presiden (keppres) tentang Kepala Badan Otorita IKN. Keppres ini yang akan menjadi dasar pengangkatan kepala badan otorita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.