Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kritik MA yang Pangkas Vonis Edhy Prabowo: Seharusnya Diperberat

Kompas.com - 10/03/2022, 16:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan seharusnya majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak memangkas hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo terkait kasus suap ekspor dan budidaya benih bening lobster (BBL). Menurut dia, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Edhy dalam jabatannya sebagai menteri seharusnya menjadi faktor pemberat dalam perkara itu.

"Jika MA mempertimbangkan kinerja seseorang ketika menjabat dalam jabatan publik sebagai menteri, dalam kasus Edhy Prabowo maka seharusnya jabatan itu menjadi faktor yang memberatkan hukuman, bukan meringankan," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Abdul mengatakan, dari segi hukum orang yang menduduki jabatan publik sebagai menteri seharusnya melahirkan kewajiban dan memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Karena, lanjut dia, menteri diangkat oleh presiden dan digaji oleh rakyat karena pendapatan negara berasal dari pajak rakyat.

"Ketika dia melakukan korupsi dalam jabatannya, sesunguhnya itu justru merupakan suatu pengkhianatan terhadap tugas dan kewajiban kepada negara dan rakyat," ucap Abdul.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Putusan Hakim Seyogianya Pertimbangkan Hakikat Pemberantasan Korupsi

Pada pengadilan tingkat pertama, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi pidana penghanti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Edhy melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Oleh majelis hakim PT Jakarta hukumannya justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.

Setelah itu, Edhy mengajukan kasasi ke MA. Tiga majelis kasasi MA yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih memutuskan memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara pada Senin (7/3/2022) lalu. Majelis kasasi tetap mengenakan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar Amerika Serikat atau Rp 1,09 miliar kepada Edhy.

Baca juga: Edhy Prabowo, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Penerima Suap yang Dinilai Bekerja Baik oleh MA

Majelis kasasi menilai Edhy telah bekerja dengan baik dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Dalam amar putusannya, para hakim menganggap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 adalah upaya untuk mensejahterakan rakyat khususnya nelayan kecil.

“Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan pers, Rabu (9/3/2022).

Sebab para eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan. Selain memangkas pidana penjara, majelis kasasi juga mengurangi masa pencabutan hak politik Edhy dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Dari sudut fungsi dan kewenangan, kata Abdul, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia mempunyai kewenangan mengurangi atau menambah hukuman kepada seorang terdakwa yang mengajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sedangkan hukuman adalah konteks yuridis dari konsekuensi perbuatan seseorang. Orang yang melakukan kejahatan maka harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd

Masa dan bentuk hukuman itu dibatasi oleh pasal-pasal yang dilanggar, atau ketentuan-ketentuan hukum pidana.

"Hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung tidak boleh memberikan hukuman melebihi batas maksimal dari hukuman dalam sebuah ketentuan. Bahwa ada pengurangan atau penambahan hukuman itu memang kewenangan lembaga peradilan," ucap Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com