Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Pemerintah Tengah Siapkan Transisi ke Endemi

Kompas.com - 10/03/2022, 15:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia.

Meski demikian, kata dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan transisi menuju kondisi endemi Covid-19.

"Pada dasarnya, pemerintah perlu terus melibatkan masyarakat, media, dan stakeholder kita, bahwa pandemi belum berakhir. Iya pemerintah sedang mempersiapkan transisi, tetapi kita belum sampai (ke endemi), kita fokus untuk terus menurunkan jumlah kasus, sampai mencapai standar yang disyaratkan dunia," kata Sandiaga dalam konferensi pers secara virtual Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Menanti Indonesia Bebas Masker Menuju Endemi Covid-19

Sandi mengatakan, sejumlah pelonggaran mobilitas masyarakat di dalam negeri hingga aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah mulai dilakukan karena kondisi sudah cukup memungkinkan dan terkendali.

Ia menegaskan, meski pelonggaran-pelonggaran tersebut sudah dilakukan, aturan mengenai protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 tetap wajib dipatuhi.

"Menurut saya pemerintah tidak bisa sendiri, kita harus bersama-sama dan memastikan bahwa (meski) pembatasan perjalanan yang telah dihapus tapi perlu terus kita ingatkan, jika jumlah kasus meningkat akibat varian baru dan mobilitas yang meningkat, kita harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan melakukan penyesuaian," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait penanganan Covid-19 yang mulai berlaku mulai 8 Maret 2022.

Baca juga: Menuju Endemi, Kemenkes Bicara Kemungkinan Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak

Keempat SE tersebut di antaranya adalah SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE Satgas Nomor 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Satgas Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Satgas Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

Juru Bicara Satgas Penanganan Wiku Adisasmito mengatakan, empat SE Satgas tersebut juga berdampingan bersama Instruksi Mendagri (InMendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diterbitkan sehari sebelumnya.

"Pembaharuan ini dilakukan dalam rangka adaptasi menuju masyarakat yang semakin produktif dan aman beraktivitas di masa pandemi," Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Roadmap Menuju Endemi, Kemenkes: Pelonggaran Prokes Tak Diterapkan Bersamaan

Adapun daftar pelonggaran aktivitas masyarakat yang dilakukan pemerintah melalui empat SE tersebut, sebagai berikut:

1. SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE ini menyeragamkan syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada seluruh moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

Pertama, tidak diperlukan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 untuk bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga dengan bukti sertifikat vaksin.

Kedua, diwajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama dan bagi pelaku perjalanan yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tes Antigen dan PCR Tak Wajib bagi Pelaku Perjalanan yang Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com