JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Agung Hardjono mengatakan, KSP akan terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun itu dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.
“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda," ujar Agung dalam siaran persnya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: RUU Sisdiknas Perbaiki Kualitas Pendidikan Nasional
"Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” ujar dia.
KSP berharap revisi UU Sisdiknas dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.
Selain itu ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi.
"Misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu," ujar Agung.
Dia lantas menjelaskan, saat ini sistem pendidikan Indonesia diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda. Ketiganya yaitu, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.
Oleh karenanya, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.