JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo dinyatakan bersalah telah menerima suap dari sejumlah pihak terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk politikus Partai Gerindra itu pada 15 Agustus 2021.
Ia juga dikenai pidana denda senilai Rp 400 juta, hak politiknya dicabut selama 3 tahun dan mesti membayar pidana pengganti senilai 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.
Baca juga: ICW Nilai Putusan MA Pangkas Vonis Edhy Prabowo Absurd
Tak terima akan putusan itu, Edhy mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara.
Putusan itu diambil oleh tiga majelis hakim PT Jakarta pada 1 November 2021 yaitu Haryono, Reny Halida dan Branthon Saragih.
Edhy lantas mengambil langkah pengajuan kasasi terkait putusannya itu.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara.
Tak hanya pidana penjaranya yang dipangkas, hakim kasasi turut mengurangi pencabutan hak politik Edhy menjadi dua tahun.
Berdasarkan amar putusan yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022) majelis hakim kasasi beralasan Edhy bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri KP.
Baca juga: Selain Vonis Penjara, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun
Putusan itu diambil oleh tiga majelis hakim yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Hakim kasasi menilai pekerjaan baik Edhy nampak dari keputusannya mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Keberadaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 itu dinilai untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan kecil.
Baca juga: Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri
Sebab dalam peraturan itu disebutkan eksportir lobster harus mengambil benih dari dari nelayan kecil penangkap BBL.
“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” tertulis dalam amar putusan.