Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lelang Kapal Pinisi, Mobil, hingga Tanah Aset Kasus Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 10/03/2022, 07:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pelelangan barang rampasan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait itu berjumlah Rp 520.834.145.600.

“Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang, dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI,” tulis Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bogor, Mulai dari Rp 67 Jutaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, aset dan barang lelang itu tersebar di wilayah Makasar, Jakarta, Cirebon, Pontianak, Tangerang, Serang, hingga Kabupaten Bogor.

Menurutnya, proses pelelangan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di daerah masing-masing dan akan dilakukan mulai 10 Maret 2022.

Adapun dalam pelelangan ini, KPKNL Makassar juga melelang ulang kapal pinisi. Sebelumnya, kapal tersebut sudah dilelang pada 24 Februari 2022 namun masih belum laku.

“Satu unit kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 yang dilelang pada tanggal 24 Februari 2022, namun karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang,” ujarnya.

Baca juga: KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Ikut Campur Tangan dalam Proyek Lelang

Berikut daftar lengkap barang yang dilelang dalam perkara korupsi dan TPPU PT Jiwasraya:

KPKNL Makassar

1. 1 unit kapal pinisi dengan total nilai limit Rp 7.456.069.00 akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022.

KPKNL Jakarta IV

4 unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022

KPKNL Cirebon

2 bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022.

KPKNL Pontianak

23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, 3 unit Mobil, dan 4 unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022.

Baca juga: Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 19 Triliun

KPKNL Tangerang

26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Cisauk, Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Pakuaji, 1 unit Ruko di Kecamatan Serpong Utara, 1 unit Rumah di Perum Puspita Loka BSD, dan 1 unit Apartemen Casa De Farco di Kecamatan Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022.

KPKNL Serang

- 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022.
- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022.
- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022.
- 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022.
- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kecamatan Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022.
- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022.
- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kecamatan Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022.
- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022.
- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kecamatan Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022.
- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.
- 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kabupaten Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.

Baca juga: Jokowi Rotasi Sejumlah Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung

KPKNL Bogor

- 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022.
- 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022.
- 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022.
- 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.
- 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022.
- 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022.
- 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kabupaten Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com