Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/03/2022, 06:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Krimninal (Bareskrim) Polri tengah menangani kasus dugaan tidak pidana judi online dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua influencer, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Keduanya diketahui sebagai mitra dari aplikasi berkedok binary option dari platform yang berbeda.

Baca juga: Selain Sita Rumah, Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.

Di tanggal yang sama, Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.

Penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.

Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.

Dijerat TPPU

Setelah menjadi tersangka, Doni dan Indra pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kata Tetangga Tentang Doni Salmanan: Dulu Kerjanya Sales, CS, Parkir, Sempat Ngontrak Sebelum Beli Rumah Besar

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lacak aset

Terkait dua perkara tersebut, polisi bakal melakukan tracing atau melacak aset dari para tersangka.

Polisi menyatakan, akan melacak aset milik Doni. Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Tesla sampai Handphone Indra Kenz

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol juga menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah (ada rekening diblokir)," kata Reinhard, Selasa (8/3/2022) malam.

Begitu juga dengan Indra, polisi hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.

Selain itu, polisi juga menyatakan 4 rekening Indra yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.

"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang. Nanti yang ekspos Pak Karo Penmas," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.

Baca juga: Korban Janji Manis Doni Salmanan di Quotex Tak Pernah Ada yang Untung

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) juga telah dipanggil dan diperiksa Dittipideksus Bareskrim pada 8 Maret lalu. Indra disebutkan pernah berjanji memberikan Vanessa uang Rp 2 miliar, namun baru Rp 10 juta yang diterima.

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz yang berinisial RP pada 15 Maret 2022 mendatang.

Janjikan korban keuntungan

Dalam perkara penipuan via aplikasi Binomo, Indra selaku mitra aplikasi itu pernah mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya dengan menawarkan sejumlah keuntungan.

Selain itu, Indra dalam media sosialnya juga disebutkan pernah mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia. Padahal, aplikasi tersebut dinyatakan illegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti).

Dia juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada 10 Maret 2022.

Baca juga: Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta

Selain itu, kerugian sementara yang dialami 14 korban Binomo yakni lebih dari Rp 25 miliar.

Tak jauh berbeda dari Indra, Doni Salmanan juga mengiming-imingi para korban melalui media sosialnya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni menjebak korban dengan berita bohong ke para anggota Qoutex di aplikasi itu agar bermain dengannya.

Padahal, menurut Rainhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Rainhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Menurut dia, para anggota yang menjadi korban itu dimasukan ke grup aplikasi Telegram untuk kemudian diajak menggunakan Qoutex dengan kode referal milik Doni.

Setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Selain itu, Reinhard juga mengungkapkan Doni diperkirakan mendapat keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Kendati demikian, polisi masih belum mengumumkan jumlah kerugian korban karena masih proses pendalaman.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Klaim Punya Bukti Keponakan Catut Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Menhub Sebut Tol Cisumdawu Akan Beroperasi Fungsional pada 15 April 2023

Nasional
H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

H-7 Batas Akhir Pelaporan, LHKPN Ketua MK Anwar Usman Belum Lengkap

Nasional
Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Panglima TNI Lepas 900 Personel Satgas Pamtas Indonesia-Papua Nugini, Berikut Tugasnya

Nasional
Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Pesan KSAD Dudung ke Pangdam Jaya Baru: Jangan Ragu Tindak Pemecah Belah

Nasional
KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

KPK Sebut Lukas Tak Perlu Berobat Ke Singapura, Tenaga Medis RSPAD Sangat Memadai

Nasional
Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Pemerintah akan Larang Truk Sumbu 3 Melintas Saat Musim Mudik di Periode Tertentu

Nasional
Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Menhub Peringatkan Maskapai Jangan Naikkan Harga Tiket Seenaknya Jelang Lebaran

Nasional
Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Gesit Tangani Covid-19, RS PTFI Terima 2 Penghargaan PPKM Award 2023

Nasional
Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Deklarasi Besar Koalisi Perubahan Menunggu Disepakatinya Figur Cawapres

Nasional
Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Menhub: Pemudik Tahun ini Naik dari 85 Juta Jadi 123 Juta Orang

Nasional
Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Jusuf Kalla Larang Masjid Jadi Panggung Politik

Nasional
Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari

Nasional
30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

30 Tahun Sejahterakan Kaum Duafa, Dompet Raih 2 Penghargaan Baznas Award 2023

Nasional
Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Mendagri Minta Gubernur hingga Bupati Tiadakan Bukber Jajaran Pemda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke