Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan "Binary Option" yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 10/03/2022, 06:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Krimninal (Bareskrim) Polri tengah menangani kasus dugaan tidak pidana judi online dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua influencer, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Keduanya diketahui sebagai mitra dari aplikasi berkedok binary option dari platform yang berbeda.

Baca juga: Selain Sita Rumah, Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.

Di tanggal yang sama, Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.

Penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.

Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.

Dijerat TPPU

Setelah menjadi tersangka, Doni dan Indra pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kata Tetangga Tentang Doni Salmanan: Dulu Kerjanya Sales, CS, Parkir, Sempat Ngontrak Sebelum Beli Rumah Besar

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lacak aset

Terkait dua perkara tersebut, polisi bakal melakukan tracing atau melacak aset dari para tersangka.

Polisi menyatakan, akan melacak aset milik Doni. Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Tesla sampai Handphone Indra Kenz

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol juga menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sudah (ada rekening diblokir)," kata Reinhard, Selasa (8/3/2022) malam.

Begitu juga dengan Indra, polisi hingga Rabu (9/3/2022), penyidik Dittipieksus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset barang dari Indra Kenz di antaranya mobil Tesla, mobil Ferarri, serta dua rumah mewah yang berlokasi di Medan.

Selain itu, polisi juga menyatakan 4 rekening Indra yang berisi uang puluhan miliar telah diblokir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya juga akan menyita aset lain milik Indra Kenz.

"Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang. Nanti yang ekspos Pak Karo Penmas," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Selain itu, penyidik juga bakal melacak aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dari aplikasi Binomo kepada orang terdekat Indra, termasuk keluarga hingga pacarnya.

Baca juga: Korban Janji Manis Doni Salmanan di Quotex Tak Pernah Ada yang Untung

Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) juga telah dipanggil dan diperiksa Dittipideksus Bareskrim pada 8 Maret lalu. Indra disebutkan pernah berjanji memberikan Vanessa uang Rp 2 miliar, namun baru Rp 10 juta yang diterima.

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Kemudian, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada calon mertua Indra Kenz yang berinisial RP pada 15 Maret 2022 mendatang.

Janjikan korban keuntungan

Dalam perkara penipuan via aplikasi Binomo, Indra selaku mitra aplikasi itu pernah mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya dengan menawarkan sejumlah keuntungan.

Selain itu, Indra dalam media sosialnya juga disebutkan pernah mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia. Padahal, aplikasi tersebut dinyatakan illegal oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti).

Dia juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu. Bahkan, para terlapor juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada 10 Maret 2022.

Baca juga: Dijanjikan Rp 2 Miliar oleh Indra Kenz, Vanessa Khong Akui Baru Dapat Rp 10 juta

Selain itu, kerugian sementara yang dialami 14 korban Binomo yakni lebih dari Rp 25 miliar.

Tak jauh berbeda dari Indra, Doni Salmanan juga mengiming-imingi para korban melalui media sosialnya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni menjebak korban dengan berita bohong ke para anggota Qoutex di aplikasi itu agar bermain dengannya.

Padahal, menurut Rainhard, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Rainhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca juga: Polisi Dalami Nama Afiliator Lain dalam Kasus Doni Salmanan

Menurut dia, para anggota yang menjadi korban itu dimasukan ke grup aplikasi Telegram untuk kemudian diajak menggunakan Qoutex dengan kode referal milik Doni.

Setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.

Selain itu, Reinhard juga mengungkapkan Doni diperkirakan mendapat keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Kendati demikian, polisi masih belum mengumumkan jumlah kerugian korban karena masih proses pendalaman.

“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com