JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan, tak ada alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut dia, hal itu menjadi sikap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang diwajibkan bagi jajaran partai untuk menaati Konstitusi.
"Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa," kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).
Pernyataan itu disampaikan Hasto dalam pidatonya saat menghadiri Wisuda Ke-110 Universitas Negeri Semarang (Unnes), Rabu.
Ia mengatakan, wacana penundaan Pemilu akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan kultur demokrasi yang sehat.
Padahal, periodisasi presiden per lima tahun diwujudkan untuk menjaga kultur demokrasi.
"Itu kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jadi ketika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis, ini yang tidak diinginkan PDI Perjuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, PDI-P menilai, saat ini tidak ada hal yang mendesak bagi pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) .
Terlebih, jika hal tersebut dilakukan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Partainya memandang Perppu untuk menunda Pemilu sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi.
"Kalau Perppu, kan, untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen," jelasnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Merusak Demokrasi dan Jerumuskan Presiden
Isu penundaan Pemilu 2024 masih berhembus. Tahun ini, wacana itu pertama kali digaungkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengatakan, Pemilu 2024 sebaiknya ditunda lantaran dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan juga sependapat dengan usulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.