JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama di Semarang, yang fotonya viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dan memastikan hal tersebut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa tengah.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Foto Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang Viral di Media Sosial
Ia menjelaskan sampai saat ini regulasi terkait pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” kata Zainut.
Baca juga: Mengenal Aturan Nikah Beda Agama dalam UU Perkawinan yang Digugat ke MK
Untuk itu, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tandasnya.
Baca juga: Apakah Pasangan Beda Agama Bisa Menikah Sah secara Hukum? Simak Ulasannya
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sebuah foto yang diunggah di akun Tiktok @sacha_alya pada Minggu (6/3/2022) beredar di media sosial.
Tampak dua sejoli melangsungkan pernikahan di sebuah gereja di Kota Semarang.
Seorang mempelai wanita terlihat mengenakan gaun panjang berwarna putih dan memakai hijab. Kedua tangannya juga tampak membawa buket bunga. Sementara, mempelai pria mengenakan setelan jas hitam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.