JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap calon mertua tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, berinisial R.
Calon mertua Indra Kenz dijadwalkan dan siap untuk diperiksa pada 15 Maret 2022.
"Saudara R sudah dijadwalkan kembali dan siap hadir pada hari Selasa 15 Maret 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Gatot menjelaskan, sebelumnya penyidik Bareksrim mengundang calon mertua Indra Kenz untuk diperiksa pada Selasa (8/3/2022) kemarin. Namun, R berhalangan hadir karena alasan sakit.
Baca juga: Tunangan Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Ditanya soal Kedekatan Pribadi dan Bisnis
"Kuasa hukum yang bersangkutan (R) pada hari Selasa 8 Maret 2022 datang ke penyidik Bareskrim Polri dengan membawa surat keterangan sakit dari saudara R dan untuk pemeriksaan," ujar Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil mitra aplikasi Binomo bernama Erwin Laisuman (EL), serta tunangan dan calon mertua Indra Kenz, yang bernama Vanessa Khong (VK) dan inisial R pada Selasa (8/3/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
"Afiliator lain EL kita panggil hari Selasa, termasuk calon mertua dan tunangan IK," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Baca juga: Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz.
Penyidik juga bakal menyita aset pacar hingga keluarga Indra Kenz jika terbukti menerima uang dari hasil TPPU yang dilakukan Indra Kenz.
“Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu ke wartawan, Selasa (1/3/2022).
Adapun penyidik Dittipideksus juga telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, serta pengadilan pada 4 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Penyidik Bareskrim
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan daftar aset milik Indra Kenz yang bakal disita oleh penyidik di antaranya rumah seharga miliaran, sejumlah mobil bermerek, hingga rekening milik Indra Kenz.
Selain itu, ada juga apartemen di daerah Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta, serta, beberapa rekening milik Indra Kesuma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.