Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekum Muhammadiyah Nilai Wacana Menunda Pemilu Sangat Bermasalah dari Segi Moral dan Etik

Kompas.com - 09/03/2022, 12:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, wacana menunda Pemilihan Umum 2024 dan perpanjangan masa jabatan bermasalah secara etik dan moral, meski hal itu bisa saja dilakukan dengan mengamendemen konstitusi.

Mu'ti mengingatkan, aturan pembatasan masa jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen bukan sekadar teks dan konteks yang melatarbelakangi adanya aturan tersebut tak bisa dilepaskan.

"Secara formal itu tidak salah, tetapi secara etik dan moral menurut saya itu sangat bermasalah, karena suasana kejiwaan, suasana kebatinan dan konteks yang menjadi latar belakang dari lahirnya pasal-pasal dalam amendemen itu dihilangkan begitu saja," kata Mu'ti dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Pakar Hukum: UUD Sudah Kunci Pemilu Dilaksanakan 5 Tahun Sekali, Tak Etis Ada Amendemen

Mu'ti mengatakan, ketentuan pembatasan masa jabatan presiden tidak bisa dilepaskan dari preseden yang terjadi ketika Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto memimpin dengan masa jabatan yang sangat lama.

"Suasana kebatinan dan semangat reformasi ini adalah bagian tak terpisahkan dari lahirnya amendemen UUD '45 khususnya pasal yang terkait dengan masa jabatan presiden," kata dia.

Ia menuturkan, wacana menunda pemilu tidak bisa dilihat dari segi benar atau tidak maupun bisa dilakukan atau tidak, sebab selama syarat perubahan konstitusi dapat dipenuhi maka tidak ada yang salah.

Namun, Mu'ti menegaskan, wacana penundaan pemilu harus dilihat dari segi etis, terutama terkait semangat Reformasi untuk membatasi masa jabatan presiden.

"Itu persoalan patut dan tidak patut, ini persoalannya adalah etik dan tidak, karena itu maka kalau bicara pada bisa dan tidak bisa, bisa direkayasa," ujar Mu'ti.

Baca juga: Jimly: Jika Amendemen Konstitusi demi Atur Masa Jabatan Presiden, Ada Potensi Presiden Dimakzulkan

Oleh karena itu, Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya bersikap menolak gagasan menunda Pemilu 2024 meski sah-sah saja jika wacana tersebut disampaikan sebagai bagian dari demokrasi.

"Tapi kalau sampai itu terjadi, itu melukai semangat reformasi dan itu juga tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 yang dengan amendemennya itu menuliskan masa jabatan presiden adalah dua periode," kata Mu'ti.

Adapun wacana menunda Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan.

Baca juga: Banggar DPR: Pembahasan Anggaran Pemilu 2024 Tak Akan Jadi Alasan untuk Tunda Pemilu

Sementara partai lainnya yakni PDI-P, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan, tegas menolak wacana itu.

Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan bahwa konstitusi harus ditaati meskipun ia tidak mempersoalkan munculnya wacana tersebut sebagai bagian dari demokrasi.

”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3/2022), dikutip dari Kompas.id.

"Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com