JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Masdalina Pane, mengkritik kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tidak dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing. Menurut Masdalina, karantina mandiri pelaku perjalanan mancanegara seharusnya bukan hal mustahil.
"Karantina bisa karantina mandiri, dia boleh pulang ke rumahnya, tetapi sistem informasi kita harus bisa mengawasi dia," ujar Masdalina kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Pemerintah memang tetap perlu memantau mereka, tetapi hal itu dianggap memungkinkan.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
Masdalina memberi contoh, aplikasi Peduli Lindungi relatif bisa dipakai untuk itu.
"Yang positif dan kontak erat saja bisa diawasi dari jauh menggunakan Peduli Lindungi, padahal jumlahnya banyak sekali. Pelaku perjalanan kan paling hanya 3.000 orang, kalah banyak dengan yang terkonfirmasi positif," ungkapnya.
"Kasih warna saja sendiri, misalnya biru. Kalau dia pelaku perjalanan, dia tidak bisa ke mana-mana," lanjut Masdalina.
Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan mancanegara menjadi hanya 1x24 jam.
Kebijakan ini diberlakukan pemerintah bagi pelaku perjalanan mancanegara yang telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Dia mengatakan, masa karantina adalah sesuatu yang saklek. Masa karantina ini diperhitungkan berdasarkan berapa lama virus SARS-CoV-2 mampu menginfeksi.
"Sampai sekarang, hari karantina terus dikurangi dari 14, 10, 7, 3, sampai 1 hari. Karantina itu 14 hari atau tidak sama sekali," kata Masdalina.
"Itu tidak ada reasoning-nya secara epidemiologi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.