Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali, Termasuk Jabodetabek

Kompas.com - 09/03/2022, 05:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan status sejumlah daerah di Jawa dan Bali daru PPKM Level 3 menjadi PPMM Level 2. Daerah yang kini berstatus PPKM Level 2 termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Pemerintah pun melakukan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 8-14 Maret 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (7/3/2022).

Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, diketahui terdapat penambahan daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Dari sebelumnya hanya 13, kini PPKM Level 2 diterapkan di 37 daerah.

Artinya ada cukup banyak daerah yang turun status dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi di Indonesia, setelah beberapa waktu lalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Ada dua wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 2. Selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), PPKM Level 2 juga diterapkan di Surabaya Raya.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog: Pelonggaran Harus Bertahap, Tdak Mendadak dan Berskala Besar

Sementara itu beberapa daerah lain yang berada di PPKM Level 2 di antaranya adalah Serang, Cianjur, Banjarnegara, dan Ponorogo.

Bagi daerah yang turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 ada penerapan sejumlah pelonggaran.

Berikut aturan lengkap di wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali sesuai Inmendagri No 15 Tahun 2022:

- Sekolah dibebaskan memilih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

- Perkantoran di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 75% untuk pegawai yang sudah divaksin. Penerapan WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Kegiatan kantor di sektor esensial beroperasi WFO dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen/PCR Mulai 8 Maret 2022

- Aktivitas perhotelan beroperasi maksimal dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di hotel diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

- Anak usia dibawah 12 tahun yang beraktivitas di hotel harus menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com