JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menurunkan status sejumlah daerah di Jawa dan Bali daru PPKM Level 3 menjadi PPMM Level 2. Daerah yang kini berstatus PPKM Level 2 termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Pemerintah pun melakukan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 8-14 Maret 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (7/3/2022).
Berdasarkan Inmendagri terbaru ini, diketahui terdapat penambahan daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. Dari sebelumnya hanya 13, kini PPKM Level 2 diterapkan di 37 daerah.
Artinya ada cukup banyak daerah yang turun status dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Hal ini menyusul membaiknya situasi pandemi di Indonesia, setelah beberapa waktu lalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Ada dua wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 2. Selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), PPKM Level 2 juga diterapkan di Surabaya Raya.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog: Pelonggaran Harus Bertahap, Tdak Mendadak dan Berskala Besar
Sementara itu beberapa daerah lain yang berada di PPKM Level 2 di antaranya adalah Serang, Cianjur, Banjarnegara, dan Ponorogo.
Bagi daerah yang turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2 ada penerapan sejumlah pelonggaran.
Berikut aturan lengkap di wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali sesuai Inmendagri No 15 Tahun 2022:
- Sekolah dibebaskan memilih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
- Perkantoran di sektor non-esensial dapat memberlakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 75% untuk pegawai yang sudah divaksin. Penerapan WFO wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Kegiatan kantor di sektor esensial beroperasi WFO dengan kapasitas 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen/PCR Mulai 8 Maret 2022
- Aktivitas perhotelan beroperasi maksimal dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di hotel diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
- Anak usia dibawah 12 tahun yang beraktivitas di hotel harus menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.