Dicky mengatakan pemerintah tidak bisa secara sepihak mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Sebab menurut dia yang berwenang akan hal itu hanya Organisasi Kesehatan Dunia.
Ketentuan itu mengikat seluruh negara lantaran tercantum dalam konvensi internasional berupa International Health Regulation (IHR).
"Itu hanya bisa berubah kalau WHO mencabut (statusnya). Jadi (kalau) negara-negara mau menyatakan ini endemi, statusnya tetap secara de facto, de jure, dari sisi global ya masih pandemi," ucap Dicky.
Selain itu, Dicky berharap kebijakan itu tidak didasarkan hanya karena alasan ekonomi dan politik. Sebab menurut dia saat ini Indonesia masih mengalami pandemi dan belum masuk ke tahap endemi.
Salah satu indikator endemi, kata Dicky, adalah jika angka reproduksi Covid-19 di bawah 1. Sementara, kasus virus corona di Indonesia saat ini belum mencapai angka tersebut. Selain itu, hingga kini, kasus Covid-19 harian di tanah air pun masih terus bertambah dalam jumlah besar.
Dicky juga menekankan supaya pemerintah tak terburu-buru dalam mengambil langkah, apalagi secara sepihak mengubah status pandemi jadi endemi.
"Bukan seperti itu, karena kalau ke arah seperti itu kita akan berbahaya, akan memaksakan diri ketika situasi belum terkendali atau dianggap memadai atau aman," ujar Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.