JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi kebijakan menghapus tes antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
Rahmad mengatakan, jika kebijakan tersebut menyebabkan lonjakan kasus Covid-19, maka pemerintah harus menghentikan kebijakan ini dan kembali menetapkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
"Ketika kebijakan ini dalam beberapa hari ke depan ternyata diikuti lonjakan yg signifikan terhadap Covid-19 dan BOR (bed occupancy rate/tigkat keterisian) rumah sakit maupun tingkat kematian, saya kira bisa dievaluasi dengan menerapkan kembali kebijakan itu (tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan)," kata Rahmad saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Menurut Rahmad, evaluasi tersebut senada dengan strategi penanganan pandemi yang diterapkan pemerintah selama ini yakni menggunakan prinsip 'gas dan rem'.
"Saya kira evaluasi menjadi salah satu kata kunci untuk bisa terus tidaknya kebijakan tidak wajib tes bagi yang sudah vaksin lengkap untuk penerbangan maupun moda transportasi yang lain," kata politikus PDI-P tersebut.
Di samping itu, Rahmad juga mengingatkan agar penghapusan syarat tersebut diikuti dengan menggenjot kegiatan vaksinasi di daerah.
Rahmad menegaskan pentingnya vaksinasi dengan merujuk pada data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan 70 persen pasien Covid-19 yang meninggal dunia sejak gelombang varian Omicron melanda belum divaksinasi lengkap.
"Untuk segera meningkatkan lagi dengan strategi-strategi yang jitu agar vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua itu (capaiannya) bisa minimal vaksin pertama," kata Rahmad.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa strategi vaksinasi tidak cukup apabila masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh karena itu, ia meminta agar penerapan protokol kesehatan diperketat lagi seiring dengan dihapusnya tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes PCR-Antigen: Cakupan Vaksinasi Tinggi
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan pelonggaran bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yakni tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif asalkan pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Selain mencabut syarat tes antigen dan PCR, pemerintah juga membuat sejumlah pelonggaran antara lain mengizinkan kompetisi olahraga dihadiri penonton secara fisik, uji coba bebas karantina di Bali, hingga mengurangi masa karantina menjadi 1 hari.
Pemerintah mengeklaim kasus harian Covid-19 sudah menurun drastin dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.