Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 08/03/2022, 16:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana atas kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja Salsabila dan Handi Saputra.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan Oditur Militer mendakwa Priyanto bersalah atas insiden yang menewaskan dua remaja itu di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oditur Militer lantas mendakwa Priyanto dengan dakwaan berlapis.

Baca juga: Ibunda Salsabila Menangis Saksikan Rekonstruksi Tabrak Lari di Nagreg yang Tewaskan Anaknya

“Jadi ada (dakwaan) primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana,” sebut Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer II Jakarta dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu Priyanto pun dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Baca juga: Pakai Baju Noda Darah, Ini Cerita Saefudin Jadi Saksi Tabrak Lari Nagreg, Kesal dan Ingin Tendang Para Pelaku

Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Sebab ada dua perkara lain dalam insiden ini yaitu terkait kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Pengadilan Militer Bandung, kemudian perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta.

“Karena kejadian kecelakaan termasuk wilayah hukum Bandung. Jadi beda tempat kecelakaan dengan pembuangan mayat. Sementara pamen di wilayah hukum di sini,” terang Wirdel.

Baca juga: Sejoli Korban Tabrakan Nagreg Dibuang dari Atas Jembatan dalam Waktu Hampir Bersamaan

Diketahui ketiga pelaku menabrak Salsa dan Handi dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagreg 8 Desember 2021.

Menutupi terjadinya kecelakaan, ketiganya lantas membawa kedua remaja itu dan membuangnya ke aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah menunjukan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Hal itu nampak dari adanya air di saluran pernapasan dan paru-paru korban.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com