Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Terbitkan SE Penguatan Integritas ASN dalam Area Rawan Korupsi, Ini Isi Lengkapnya

Kompas.com - 08/03/2022, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam Area Rawan Korupsi.

Surat edaran yang diteken pada 8 Maret 2022 tersebut menindaklanjuti hasil Survei Penelitian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan SPI, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi pemerintah.

Risiko tersebut, antara lain, penerimaan gratifikasi atau suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa, dan konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.

Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Tidak Mungkin Pemprov Mewajibkan ASN Membeli Tiket Formula E

Hasil SPI juga menunjukkan adanya pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam upaya mitigasi risiko korupsi di instansi pemerintah sebagai tindak lanjut atas hasil SPI tahun 2021 yang dilaksanakan KPK," kata Tjahjo dalam surat edaran, dikutip Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Adapun isi edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.

1. Meningkatkan upaya pelaksaan SE Menpan RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah.

2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi masing-masing.

3. Menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya ini harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

4. Meningkatkan kualitas sistem merit dan kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya pada proses promosi/mutasi jabatan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

5. Mengembangkan sosialiasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansi masing-masing.

Baca juga: Kemendagri: ASN Perlu Punya Kompetensi Manajerial hingga Sosiokultural

6. Menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik melalui penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan, dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, dan penguatan tata kelola kelembagaan. Fokus pada area rawan korupsi yaitu: pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SDm, dan pengelolaan anggaran.

7. Memperkuat peran APIP melalui penyediaan personel yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut di atas.

8. Mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara saksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com