Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Tuduhan Memeras Sahroni, Kuasa Hukum Adam Deni: Abang Kan Berteman Baik...

Kompas.com - 08/03/2022, 12:01 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukim Adam Deni, Susandi, mengungkapkan kliennya sebenarnya berteman baik dengan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Adapun Adam saat ini berstatus tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dokumen pribadi milik Sahroni yang diunggahnya di media sosial.

“Perlu diingat bang Sahroni, Abang kan berteman baik dengan Adam Deni dan kerap bertemu untuk liburan dengan beliau di luar kota. Kalau Abang sudah memaafkan dan meminta supaya proses hukum tetap berjalan, ya sudah, kita bertarung di meja pengadilan,” tutur Susandi pada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Adam Deni Diduga Ancam Ahmad Sahroni dengan Unggah Dokumen Pembelian Sepeda

Hal itu disampaikan Susandi menanggapi pernyataan kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis, yang menduga Adam hendak mengancam kliennya dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni ke media sosial.

Susandi menegaskan, kliennya tak pernah mengancam atau berniat melakukan pemerasan pada Sahroni.

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami tidak pernah memeras atau pun meminta uang dalam bentuk apapun kepada Ahmad Sahroni,” katanya.

Ia berharap Adam tidak diserang dan dipojokkan dengan berbagai tudingan. Sebab, kliennya telah mememinta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Klien kami sudah sangat menyesali perbuatannya, mengakui kesalahan dan memohon maaf atas semua perilaku dan perbuatannya,” jelas Susandi.

Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

Susandi mengatakan kliennya bukanlah lawan seimbang untuk Sahroni.

Ia meminta pihak Sahroni tak perlu terus-terusan menyebarkan narasi untuk menyerang kliennya.

“Ibaratnya dalam perang, kalau pihak lawan sudah mengalah dan mengibarkan bendera putih janganlah diserang terus dengan pemberitaan yang kurang baik, kasihan orangtua dan keluarganya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Arman Hanis menyebut pihaknya curiga Adam hendak mengancam Sahroni dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya di media sosial.

Namun Arman mengatakan dalam unggahan itu belum ditemukan indikasi ke arah pemerasan.

Baca juga: Pihak Adam Deni Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni hingga Singgung soal Restorative Justice

“Kalau indikasi ke pemerasan kami belum tahu, tapi caption dalam unggahannya seolah-olah diduga mengancam klien kami,” ujarnya.

Dalam perkara ini Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Sahroni.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februrari 2022.

Adam lantas ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Sidang perdana Adam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan berlangsung Senin (14/3/2022) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com