JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus syarat tes Covid-19 untuk bepergian jarak jauh.
Nantinya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
Namun demikian, pemberlakuan aturan ini masih menunggu surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru.
"Mohon menunggu SE Satgas yang akan dirilis hari ini," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Antigen dan PCR Dihapus, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin 2 Kali
Oleh karena aturan baru belum dirilis, saat ini masih berlaku aturan perjalanan yang lama.
"Aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara yang masih berlaku saat ini.
Mengacu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa ketika naik pesawat terbang.
Pelaku perjalanan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali harus membawa dokumen berikut:
Sementara, dokumen yang dibutuhkan pelaku perjalanan pesawat antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali yakni:
Mengacu pada SE Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib membawa dokumen:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan, maka tidak perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin di moda transportasi darat, laut, dan udara juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.
Baca juga: Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan
Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat-syarat tersebut juga tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.