JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dengan tegas bahwa Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 demi mengakhir spekulasi dan kontroversi soal kemungkinan pemilu ditunda atau masa jabatan presiden diperpanjang. Pemilu digelar pada 14 Februari 2024 merupakan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, dan DPR.
"Sehingga tidak ada opsi penundaan pemilu, agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan Pemilu 2024 dengan lebih baik. Supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada pemilu sebelumnya," kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kisah PAN Koalisi Tanpa Keringat Jokowi yang Tak Dapat Kursi Menteri, Kini Dukung Penundaan Pemilu
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut menimbulkan kegaduhan dan kontroversi. Selain itu, wacana penundaan pemilu juga mendapat penolakan besar dan luas dari berbagai elemen bangsa.
Menurut Hidayat, usulan itu tidak mungkin ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR. Dia menjelaskan, wacana tersebut sulit diperjuangkan ke MPR karena dinilai tidak memenuhi persyaratan minimal yang diberlakukan konstitusi yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (Pasal 37 ayat 1 UUD 1945).
Dia mengatakan, partai yang mengusulkan penundaan pemilu tidak bertambah, hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.
Sementara, pimpinan dari enam partai politik lainnya yaitu PDI-P, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Gerindra solid menolak.
Selain itu, Ketua DPR, Ketua DPD, dan para pimpinan MPR juga telah menolak wacana penundaan Pemilu.
"Maka seandainya pimpinan tiga partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (pasal 37 ayat 1 UUD NRI 1945)," ujar dia.
"Karena jumlah anggota MPR dari tiga partai itu, seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” tambah dia.
Hidayat mengaitkan hasil survei dari tiga lembaga, yaitu Indikator Politik, LSI, dan SMRC yang responden mayoritas puas dengan kinerja pemerintahan Jokowi, justru lebih banyak menolak pemilu diundur. Mereka, kata dia, tetap menginginkan Pemilu 2024 dilaksanakan sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan pemerintah dan DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.