Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan, hal itu juga membuktikan bahwa DPR memiliki perhatian besar terhadap isu-isu yang tertuang dalam RUU TPKS.
"Kami khawatir saja kalau tidak memaksimalkan masa reses nanti semakin molor, jadi itu saja pertimbangannya sehingga masa reses pun kami gunakan untuk melakukan pembahasan," ujar dia.
Namun, ketika 23 Februari 2022 tiba, agenda rapat perdana RUU TPKS dibatalkan.
Baidowi mengatakan, rapat tidak jadi digelar karena masih banyak anggota Baleg yang berada di daerah pemilihan masing-masing.
"Enggak jadi hari ini (Rabu, 23 Februari 2022), atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.
Menanggapi itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta DPR betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU TPKS.
"Idealnya, walau pembahasan bisa dilakukan di masa reses, masa reses juga menjadi media para anggota legislatif yang akan membahas RUU TPKS untuk lebih memahami persoalan seperti sistem pelayanan korban di wilayah dapilnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Siti menyadari, masa reses bagi anggota DPR menjadi agenda penting untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Namun, ia menekankan agar anggota Dewan dapat menyerap aspirasi-aspirasi terutama dari korban kekerasan seksual di daerah.
Hal itu karena para korban masih merasakan kesulitan untuk mendapatkan keadilan setelah menerima kekerasan seksual.
"Sehingga, ketika masa persidangan dapat melakukan pembahasan berdasarkan suara dari korban dan hasil-hasil resesnya," ujar Siti.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pembahasan RUU TPKS Belum Akomodasi Elemen Kunci Pengawasan dan Pemantauan
Di samping itu, Komnas Perempuan juga berharap agar DPR transparan dalam mengungkap agenda persidangan terkait pembahasan RUU TPKS.
"Termasuk dengan agenda persidangan, mengunggah DIM pemerintah dan supres (surat presiden) dalam website DPR agar publik dapat berperan serta untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.