JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kemungkinan akan dilantik pekan ini oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Wandy, pelantikan kemungkinan dijadwalkan dalam sehari atau dua hari ke depan.
"Iya kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tetapi saya belum dapat memastikan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya Wandy menjelaskan, Kepala Otorita IKN akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan.
Namun, operasional seperti itu hanya bersifat sementara selama proses pembangunan fisik di IKN Nusantara masih berlangsung.
"Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi," ujar Wandy pada Senin (7/3/2022).
"Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yg untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN-nya rampung," lanjutnya.
Selain untuk Kepala Otorita, operasional di Jakarta dan Balikpapan juga diperuntukkan bagi Wakil Kepala Otorita dan sejumlah fungsionaris Badan Otorita lainnya.
Menurut Wandy, kondisi seperti itu wajar terjadi dalam instansi yang baru dibentuk pemerintah.
"Sama seperti lembaga-lembaga baru pada umumnya. Biasanya masih sementara sekretariatnya untuk bulan-bulan atau tahun pertama," katanya.
Baca juga: Badan Otorita IKN Disebut Akan Berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk Sementara
Sehingga jika nanti nama kepala badan otorita terpilih sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo segera dapat bekerja.
Wandy lantas mencontohkan operasional KSP sejak pertama kali terbentuk pada 2015 lalu.
"Ya satu persatu bisa bekerja. Sama dengan KSP, sewaktu Perpres-nya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit. Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi," jelas Wandy.
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah meneken UU IKN pada 18 Februari 2020.
Sehingga aturan tersebut kini resmi bernama UU Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pemerintahan pada Ibu Kota Nusantara dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Kemudian secara institusional, pemerintahan ini berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.
Baca juga: Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK
Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.