Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret, Jabodetabek Resmi Masuk Level 2

Kompas.com - 08/03/2022, 05:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 8-14 Maret 2022 atau sepekan mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan saat ini kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit, serta menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.

Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM Dimulai dari 50 Persen meski Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2

Namun pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.

“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron. Saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).

Dia pun menjelaskan bahwa perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini.

Yakni dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah.

"Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah," katanya.

"Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY, Kota Magelang dan Kota Madiun," lanjut Syafrizal.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Epidemiolog Sebut Jabodetabek Layak Dikategorikan ke PPKM Level 2

Kemudian dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur soal teknis kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.

Kapasitas penonton/supporter turut diatur yaitu 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.

Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen. Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," papar Syafrizal.

Baca juga: Kasus Harian Omicron Menurun, Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2

Dia pun tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia.

Syafrizal juga mendorong kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi khususnya dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62 persen di Jawa-Bali.

"Serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih dibawah 10 persen," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com