JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 8-14 Maret 2022 atau sepekan mendatang.
Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan saat ini kondisi dan penanganan Covid-19 di Indonesia terlihat membaik dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, menurunnya tingkat rawat inap di rumah sakit, serta menurunnya angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.
Baca juga: Epidemiolog Sarankan PTM Dimulai dari 50 Persen meski Jabodetabek Berstatus PPKM Level 2
Namun pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.
“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian omicron. Saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," ujar Syafrizal dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).
Dia pun menjelaskan bahwa perbaikan kondisi penanganan Covid-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dalam perpanjangan PPKM minggu ini.
Yakni dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah.
"Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Peningkatan di Level 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah," katanya.
"Sedangkan untuk jumlah daerah pada Level 4 tidak mengalami perubahan yaitu 7 daerah, yang didominasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi DIY, Kota Magelang dan Kota Madiun," lanjut Syafrizal.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Epidemiolog Sebut Jabodetabek Layak Dikategorikan ke PPKM Level 2
Kemudian dalam pengaturan Inmendagri kali ini juga diatur soal teknis kegiatan kompetisi olahraga yang dapat dilaksanakan di seluruh daerah, kecuali yang masih berada di Level 4.
Kapasitas penonton/supporter turut diatur yaitu 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen. Sedangkan bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib sudah divaksinasi dosis kedua, serta menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada saat hari pertandingan," papar Syafrizal.
Baca juga: Kasus Harian Omicron Menurun, Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2
Dia pun tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan, sehingga seluruh upaya yang telah dilaksanakan selama ini untuk segera keluar dari pandemi ini tidak sia-sia.
Syafrizal juga mendorong kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajaran Forkopimda untuk terus mengakselerasi vaksinasi khususnya dosis kedua bagi lansia yang saat ini mencapai 62 persen di Jawa-Bali.
"Serta memacu pelaksanaan vaksinasi lanjutan (booster) yang masih dibawah 10 persen," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.