Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kebijakan Transisi Menuju Normal Tak Terburu-buru, tapi Bertahap

Kompas.com - 07/03/2022, 17:22 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan yang diterapkan pemerintah selama proses transisi menuju kondisi aktivitas normal tidak dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, proses transisi tetap dilakukan secara bertahap.

"Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022).

"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," lanjutnya.

Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Setuju Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Diterapkan Hari ini

Luhut menuturkan, semua upaya pemerintah di masa transisi perlu didukung keterlibatan masyarakat.

Selain itu harus ada edukasi yang terus dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja.

"Kebijakan oleh pemerintah yang diambil hari ini tentunya diperlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," kata Luhut.

"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan bertahap, bertingkat, berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Baca juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Turun Drastis

Dalam kesempatan itu Luhut juga menjelaskan, setidaknya ada dua kebijakan yang mulai akan diterapkan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Baca juga: Wagub DKI Sebut BOR RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Turun Jadi 29 Persen, ICU Jadi 40 Persen

Kedua, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Namun, ada syaratnya, yakni penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat lainnya yakni kapasitas penonton disesuaikan dengan level daerah pelaksana PPKM.

"Untuk PPKM Level 4 25 persen, PPKM Level 3 50 persen, PPKM Level 2 75 persen dan PPKM Level 1 100 persen," tambah Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com