JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan yang diterapkan pemerintah selama proses transisi menuju kondisi aktivitas normal tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, proses transisi tetap dilakukan secara bertahap.
"Perlu kami tegaskan bahwa sebuah kebijakan dalam proses transisi (menuju normal) yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara virtual pada Senin (7/3/2022).
"Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi cara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," lanjutnya.
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Setuju Uji Coba Tanpa Karantina di Bali Diterapkan Hari ini
Luhut menuturkan, semua upaya pemerintah di masa transisi perlu didukung keterlibatan masyarakat.
Selain itu harus ada edukasi yang terus dilakukan oleh pemerintah agar kebijakan hidup berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja.
"Kebijakan oleh pemerintah yang diambil hari ini tentunya diperlakukan atas dasar dan menunjukkan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," kata Luhut.
"Selain itu semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan bertahap, bertingkat, berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," tuturnya.
Baca juga: Luhut Klaim Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Turun Drastis
Dalam kesempatan itu Luhut juga menjelaskan, setidaknya ada dua kebijakan yang mulai akan diterapkan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Baca juga: Wagub DKI Sebut BOR RS Rujukan Covid-19 di Jakarta Turun Jadi 29 Persen, ICU Jadi 40 Persen
Kedua, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton. Namun, ada syaratnya, yakni penonton sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Syarat lainnya yakni kapasitas penonton disesuaikan dengan level daerah pelaksana PPKM.
"Untuk PPKM Level 4 25 persen, PPKM Level 3 50 persen, PPKM Level 2 75 persen dan PPKM Level 1 100 persen," tambah Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.