JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. Maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Turis Masuk Bali Tanpa Karantina dan Warga dari 23 Negara Dapat Visa On Arrival
Novie mengatakan, dalam SE terbaru itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada sejumlah bandar udara yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.
“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujarnya.
Novie juga mengatakan, hal pokok yang menjadi perubahan dalam SE terbaru ini adalah durasi karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3 x 24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
PPLN harus menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Sementara itu, PPLN warga negara asing (WNA) harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Di samping itu, PPLN wajib melakukan tes PCR kedua dan melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.
Rinciannya, tes PCR kedua pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Novie juga mengatakan, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN seperti, memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: Saudi Hapus Kewajiban Karantina dan PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Kebijakan Pemberangkatan Umrah
“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.