JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana, Senin (7/3/2022) ini. Adam menjadi terdakwa karena mengunduh dokumen pribadi seseorang tanpa izin di media sosial miliknya.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Senin akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni,” sebut kuasa hukum Adam, Susandi, dalam keterangannya.
Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sahroni Maafkan Adam Deni, tapi Proses Hukum Jalan Terus
Pihak kepolisian mengatakan, Adam dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD. Belakangan terungkap, SYD merupakan salah satu kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Adam sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022.
Susandi menerangkan, video itu merupakan wujud iktikad baik Adam dan upaya untuk mengakhiri perkara secara damai. Sebelumnya upaya damai sudah dicoba oleh kuasa hukum dan keluarga Adam pada Sahroni tetapi tidak berhasil.
Dalam video itu Adam mengaku depresi berat dan sudah habis-habisan. Ia pun mengaku, mengunggah dokumen pribadi itu karena diminta oleh orang lain berinisial OS.
Adam berharap Sahroni terketuk hatinya, lalu memaafkannya dan ia bisa bekerja lagi untuk memenuhi nafkah keluarga.
“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” tutur Adam dalam videonya.
Dalam perkara ini pihak Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara Adam ke Kejaksaan pada 16 Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.