Jokowi kembali bersuara lantang atas isu tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama tiga periode.
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Bersikap Lebih Tegas Terkait Penundaan Pemilu
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Jokowi mengaku telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.
Paling baru, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyuarakan soal penundaan Pemilu 2024.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu juga sempat digulirkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Buntut dari wacana tersebut, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengemuka.
Setelah lebih dari sepekan gaduh, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan dirinya bakal patuh pada UUD 1945.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, sikap Jokowi kali ini tak sekeras pernyataannya sebelumnya.
Kali ini, dia menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
Namun, sekali lagi, Jokowi menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.
Adapun konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.
Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.